Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo membantah penyidik berpihak dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi tudingan dari Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Menurut Sambo, komitmen penyidik dibuktikan karena dirinya telah diseret hingga ke persidangan.
Hal itu setidaknya telah menjadi bukti penyidik telah bekerja sesuai prosedur.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada disini," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Sambo menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah melibatkan institusi Polri di kasus yang tengah membelitnya tersebut.
Sebaliknya, kejadian ini merupakan kesalahannya secara pribadi.
Baca juga: Hati Ayah Brigadir J Hancur Saat Bertemu Langsung Ferdy Sambo di Persidangan: Coba Pak FS Jadi Saya
"Terkait laporan yang diinformasikan saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini tetapi pribadi saya karena sudah terjadi," jelas Sambo.