TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, meminta maaf kepada orangtua Brigadir J, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo meminta maaf kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang berada di muka persidangan.
Kepada orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab secara hukum.
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu, saya mohon maaf atas apa yang terjadi," ungkap Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas TV.
Eks Kadiv Propam Polri mengaku sangat menyesal.
"Saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir," ucapnya.
Baca juga: Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Ruang Sidang: Taubatlah Ferdy Sambo Hidup ini Tidak Kekal
Ferdy Sambo mengatakan, peristiwa terjadi karena ia marah atas perbuatan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak terhadap istri saya."
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan," ungkap Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua itu juga mengaku sudah bertaubat.
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah, dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum."
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan, demikian Yang Mulia," ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Ungkap Kejadian Magelang, Duren Tiga, Hingga Anak Putri Candrawathi
Diketahui, agenda sidang hari ini digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ada 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Yaitu ibu Brigadir J Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga akan hadir.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)