"Sempat mau ngangkat tapi sama Om Kuat dibilang 'Nggak ada yang ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu lho' baru Om Yosua pergi untuk mencari Om Richard," kata Susi.
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali merasa ada yang janggal.
"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar Morgan.
Morgan pun meminta kepada majelis hakim untuk terus menghadirkan Susi sebagai saksi di persidangan-persidangan selanjutnya untuk menggali motif kasus penembakan Brigadir J.
"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di persidangan. Terutama kami ingin menggali motifnya ini," tegasnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada bapak dan ibu Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri membacakan permohonan maaf: "
"Saya sebagai seorang ibu saya juga bisa merasakan, untuk itu dengan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga," kata Putri yang sesekali menatap wajah kedua orangtua Brigadir J atau Yosua.
Liputan Khusus Tribunnews.com mengenai Penembakan Brigadir J
(*)