Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pentingnya keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim merinci, pentingnya kehadiran TPD unsur KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena semua TPD dari unsur KPU memiliki pengetahuan tentang hal-hal teknis terkait tahapan penyelenggara pemilu.
Pengetahuan ini disebutnya akan sangat membantu DKPP mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.
“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022, di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menyebut penyelenggara pemilu sebagai profesi yang sangat mulia memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu, KPU Sebut Gugatan Partai Republiku Kurang Bukti
Oleh karena itu, sambung Hasyim, penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
“Saya juga kembali mengingatkan kita semua jika pemilu adalah arena konflik yang sah dan legal, maka penyelenggara pemilu adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri dari bagian konflik, ini yang harus sama-sama dipahami,” tegas Hasyim.
Diketahui, DKPP baru mengukuhkan 204 nama yang menjadi TPD Periode 2022-2023, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Pengukuhan dilakukan di Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan Rakornas dan Peningkatan Kapasitas TPD.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, semua nama TPD yang dilantik ini berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.