Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan metode investigasinya dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkannya setelah ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Awalnya Rasamala menanyakannya tentang metode investigasi apa yang digunakannya dalam proses investigasi tersebut.
Kamaruddin kemudian menjelaskan di antaranya adalah dengan wawancara untuk memverifikasi informasi yang disebutnya sebagai "informasi intelijen".
Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo yang Tunjuk Brigadir J jadi Ajudan Pribadinya
Ia menggambarkan informasi intelijen tersebut berasal dari orang-orang yang tidak mau diungkap identitasnya dan tidak mau menjadi saksi.
"Kemudian, saya juga, seperti yang diminta oleh Majelis Hakim, meminta bukti juga. Aapa buktinya? Adalah saksinya tetapi mereka justru menutupi siapa identitasnya dan tidak mau bersaksi," kata Kamaruddin.
"Tetapi informasi ini sangat penting. Dari sinilah saya gali terhadap petunjuk, yang tadi dianggap oleh Majelis Hakim jangan melebar, semua itu saya dapatkan dari situ," sambung dia.
Dia menjelaskan informasi tersebut ada yang disertai foto dan ada yang tidak.
Informasi yang didapatkannya tersebut, kata dia, di antaranya adalah terkait penggunaan senjata jenis Glock 17 yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Namun terkait informasi terkait senjata tersebut, kata dia, tidak disertai foto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, ia kemudian melakukan verifikasi ke sejumlah orang di antaranya adalah sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Namun ia tidak menyebutkan lebih jauh identitas jenderal yang dimaksud.
Verifikasi tersebut, kata dia, dilakukan baik dengan telepon, pesan Whats App, atau bertemu langsung.