News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Busana Serba Hitam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Keluarga Brigadir J Bersaksi, Apa Artinya?

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakaian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) menjadi sorotan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J duduk sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung dari Selasa pagi tersebut menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi di antaranya ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak.

Selain Rosti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Berusaha Kulik Informasi Kedekatan Brigadir J dengan Wanita Lain

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir berbarengan dengan menggunakan kendaraan berbeda.

Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.

Sementara Putri Candrawathi tiba berselang sekira dua menit dari kedatangan Ferdy Sambo.

Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.

Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi Online, Majelis Hakim: Biar Kami yang Menilai!

Mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah keduanya langsung digiring masuk ke gedung pengadilan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Kompak Berpakaian Serba Hitam

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang tersebut kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.

Putri Candrawathi tampak mengenakan blazer hitam dipadu baju dalam warna senada dan celana warna hitam serta sepatu warna senada.

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Putri Candrawathi tampak mengenakan masker berwarna putih.

Sedangkan Ferdy Sambo mengenakan baju safari warna hitam lengan panjang dipadu celana hitam serta masker dan sepatu warna senada.

Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Hanya Sopir Tapi Berani Larang Brigadir J yang Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Dilansir dari intisari.grid.id, warna hitam memiliki makna simbolis berupa kekuatan, seksualitas, kecanggihan, formalitas, keelokan, kekayaan, misteri, ketakutan, kejahatan, ketidakbahagiaan, kedalaman, gaya, kesedihan, penyesalan, kemarahan, anonimitas, kemisteriusan, warna teknis yang indah, duka cita, kematian (budaya Barat), ketegangan, tak terpengaruh.

Pada sidang sebelumnya yang beragenda putusan sela, Rabu (26/10/2022), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian putih.

Tampak Putri Candrawathi dalam sidang tersebut mengenakan kemeja putih dipadu celana putih serta masker warna senada.

Sementara Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana hitam dan masker warna senada.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pamer Kemesraan

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat masuk terlebih dahulu ke ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo setelah memberikan salam, langsung duduk di samping pengacaranya.

Berselang beberapa menit kemudian Putri Candrawathi memasuki ruang sidang.

Putri Candrawathi pun langsung menghampiri suaminya Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo: Kalau Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tidak Mungkin di Sini

Nampak, Putri langsung mencium tangan suaminya tersebut dengan disambut pelukan dari Ferdy Sambo.

Di samping itu, Ferdy Sambo juga terlihat mengecup kening Putri Candrawathi dari balik maskernya.

Tatapan Kosong Ferdy Sambo

Selepas itu, keluarga Brigadir Yosua yang diawali oleh orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.

Seluruh keluarga Brigadir Yosua itu langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.

Sementara itu, terlihat Ferdy Sambo tampak melamun, bahkan tatapan mata dari Ferdy Sambo terlihat kosong.

Tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan situasi sekitar.

Sedangkan di sisi sebelah Ferdy Sambo terdapat jajaran penasihat hukum hingga ada Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya.

Momen Putri Candrawathi Buka Masker Setelah Diminta Ayah Brigadir J

Dalam sidang, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, sempat meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka maskernya saat sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pada persidangan itu, JPU menanyakan kepada Samuel dan istrinya, Rosti Simanjuntak, apakah terdakwa yang berada di ruang sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mendengar pertanyaan itu, Samuel meminta izin kepada majelis hakim agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka masker masing-masing.

Baca juga: Sosok Adzan Romer Saksi Penting yang Lihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Bunuh Yosua

“Apakah yang dimaksudkan di dalam foto-foto atau video itu, apakah benar itu Ferdy Sambo, apakah juga benar itu terdakwa Putri Candrawathi?” tanya JPU kepada Samuel dan Rosti.

“Yang mulia, mohon izin diminta untuk buka maskernya agar kenal,” kata Samuel kepada hakim.

“Silahkan saudara terdakwa, tolong dibuka maskernya,” minta hakim.

Setelah itu, Ferdy Sambo pertama kali yang membuka masker dan dilanjutkan istrinya Putri Candrawathi.

Saat dibuka maskernya, tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun menjadi sorotan karena sama sekali tanpa senyum.

Baca juga: Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo demi Mahar sang Kekasih Vera Simanjuntak

Setelah itu, JPU pun bertanya kepada Rosti apakah kedua terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rosti menjawab dan membenarkan bahwa keduanya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kalau maskernya udah dibuka, sama seperti di foto (Putri Candrawathi), Pak Sambo benar," kata Rosti.

Setelah itu, tatapan tajam tanpa senyuman Ferdy Sambo masih terlihat saat dirinya akan memakai kembali maskernya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (tribunnews.com/ abdi/ rizki/ igman/ naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini