“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak dapat mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Diawali saat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya.”
“Itu yang harus saya sampaikan. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
“Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum dan saya sudah meminta ampun kepada Tuhan," sambung Ferdy Sambo.
Baca juga: Tangisan Ibunda Brigadir J Buat Ferdy Sambo dan Putri Tertunduk: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi?
Lalu, Putri Candrawathi pun tak ketinggalan untuk meminta maaf kepada orang tua Brigadir J itu.
Pada permintaan maafnya, Putri mengaku kejadian seperti ini tidak ingin terjadi di dalam keluarganya.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," kata Putri sembari menangis.
Kemudian, Putri mengucapkan duka cita kepada orang tua Brigadir J atas meninggalnya anak mereka.
Dirinya mendoakan agar arwah Brigadir J dapat diterima di sisi Tuhan YME.
Ia pun mengatakan bisa merasakan perasaan yang sama dengan Rosti sebagai sesama ibu ketika kehilangan seorang anak.
Selain itu, Putri berharap agar kedua orang tua Brigadir J diberi penguatan.
"Untuk itu, dari kerendahan hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri.
Putri juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya kini.
"Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," katanya.
Baca juga: Tatapan Tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Diminta Buka Masker oleh Ayah Brigadir Yosua
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi