TRIBUNNEWS.COM - Pengusahan CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkapkan tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menyala.
Hal ini disampaikan Afung dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatira, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Afung mengungkapkan dia berencana unutk mengganti DVR CCTV sesuai dengan permintaan dari AKP Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 sore.
“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mengetahui hal tersebut, Afung pun langsung melakukan penggantian DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice
Sedangkan komponen lainnya, katanya, tidak dibongkar.
“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula. Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung.
Ketika itu, Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.
Hal tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan bobot DVR yang dirasa ringan.
Sedangkan DVR yang lain terdapat hardisk karena dirasa berat.
“Yang di atas (DVR) itu ada kosong, tidak ada hardisk karena posisi saya angkat itu enteng. Yang (DVR) di bawahnya itu ada hardisknya,” ujarnya.
“Yang (DVR) baru masing-masing ada hardisknya,” sambung Afung.
Baca juga: Sosok Ridwan Soplanit, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan
Kemudian, JPU pun diminta oleh ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menunjukkan DVR lama dan baru yang dipasang oleh Afung di pos security Duren Tiga.
Selanjutnya, Achmad pun kembali memastikan bagaimana Afung mengetahui bahwa DVR lama tidak terisi hardisk.
“Bagaimana saudara bisa mengetahui jika DVR yang lama tidak ada hardisk-nya,” tanya Achmad.
Afung pun menjawab bahwa ada baut yang tidak dipasang di DVR lama saat dirinya mengganti dengan yang baru.
“Ada baut Yang Mulia yang tidak terpasang. Karena baut ini untuk mengunci hardisk agar tidak kena getaran,” kata Afung.
Lebih lanjut, Afung mengatakan DVR lama yang ia ganti dengan yang baru masih berfungsi.
Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.
Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Ibu Brigadir J Bentak Hendra Kurniawan: Anak Saya Dibunuh Secara Sadis, Jangan Asal Asbun
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi