TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku merasa terintervensi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tempat kejadian perkara itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menjadi pimpinan yang melakukan olah TKP saat itu.
Olah TKP sendiri dilakukan sesaat setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 8 Juli, itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi," kata Ridwan dalam persidangan, Kamis (3/11/202).
Ridwan mengatakan, situasi terintervensi itu didasari karena adanya pengaruh kondisi di TKP.
Sebab saat dirinya bersama tim melakukan olah TKP, terdapat beberapa anggota perwira dari Div Propam Mabes Polri yang sudah berada di lokasi.
"Bukan lagi head to head orang perorang tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status kita itu sudah dimasukkan sama Propam waktu itu," kata Ridwan.
Bahkan kata Ridwan, dirinya tak dapat memungkiri kalau suasana batinnya bersama tim terguncang saat melakukan olah TKP.
"Itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu, sebagian tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan.
Baca juga: Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo
Atas kondisi yang disebutnya telah mengintervensi itu membuat pihaknya lupa untuk mengamankan unit kamera CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Ridwan menyampaikan tetap berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dinilainya vital tersebut.
"Nah di situlah fokus saya itu untuk Bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini, untuk saya mengkroscek dari pada kebenaran investigasi lebih lanjut," tukas Ridwan.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Nelson Soplanit membeberkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Ridwan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto. Ridwan Soplanit dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.
Dalam sidang, Ridwan menyebut kalau saat olah TKP awal penembakan, sudah ada beberapa pejabat perwira Propam Mabes Polri di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Setelah kami melakukan pengumpulan barang bukti olah TKP, tetapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ juga ada beberapa perwira dari propam mabes Polri," kata Ridwan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Selang beberapa waktu kata Ridwan, turut hadir anggota tim Propam Mabes Polri lainnya ke rumah berlantai dua itu. Tepatnya kata dia, sekitar pukul 18.15 WIB.
Akan tetapi kata dia, anggota Propam Polri yang hadir itu bukanlah penyidik yang hendak melakukan olah TKP.
"Mereka bukan tim olah TKP dari propam, tapi mereka saya lihat di situ perwira-perwira dari propam," ucap dia.
"Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," sambungnya.
Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada salah satu perwira Divisi Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.
"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ungkapnya.
Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
"Yang diamankan saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres," kata Ridwan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.