Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.
"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Jampidsus.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Resmi Naik ke Penyidikan
Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini.
"Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan," ujar Febrie.
Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan.
"Berapa puluh jaksa itu bekerja," katanya.
Penyelidikan perkara ini diungkapkannya sempat mengalami kendala, yaitu banyaknya lokasi BTS yang harus didatangi.
"Kendalanya jaksa agak memakan waktu untuk melihat lapangannya," kata Febrie.
Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada bulan lalu.
Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
"Tapi kenyataannya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Febrie. (Tribun Network/aci/wly)