Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan adalah laporan yang sangat komperehensif.
Laporan tersebut, kata dia, menggunakan instrumen hak asasi manusia sebagai indikator dalam pemantauan penyelidikan, membuat analisa fakta-fakta, kesimpulan, dan rekomendasi.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai nenyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Kami juga menambahkan satu lagi instrumen HAM yang jarang sekali digunakan yaitu business and human rights atau bisnis dan hak asasi manusia," kata Taufan.
"Karena di sini ada aspek-aspek bisnis yang sebetulnya dalam standar internasional sudah kita akui juga di dalam standar nasional kita, setiap entitas bisnis itu harus mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia," sambung dia.
Taufan mengatakan instrumen tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepak bola di Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM.
Taufan menjelaskan dalam laporan tersebut ada tujuh poin pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tujuh poin pelanggaran HAM tersebut, kata dia, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Ada 7 Pelanggaran HAM Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Peristiwa tersebut, kata Taufan, adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi juga seluruh dunia.
"Jadi ini tidak bisa kita anggap ringan, ini persoalan sangat serius," kata Taufan.