TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menjalani sidang lanjutan.
Sidang lanjutan tersebut kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/11/2022).
Pada persidangan kali ini, beberapa saksi pun dihadirkan.
Di antaranya seorang pria bernama Afung.
Baca juga: Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp 3,5 Juta
Seperti diketahui Afung merupakan pengusaha CCTV.
Dirinya juga merupakan seorang teknisi CCTV.
Pekerjaan yang dilakukannya yakni pemasangan, perbaikan, dan pergantian CCTV yang rusak.
Pria bernama lengkap Tjong Djiu Fung ini merupakan orang yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.
Afung sempat gelagapan saat ditanya Hakim Ahmad Suhel soal riwayat order yang dilakukan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay kepadanya, dikutip dari Kompas TV.
Sebagai informasi, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, adalah perwira Polri yang bertugas di Bareskrim dan menjadi saksi fakta tewasnya Brigadir J, tapi lolos dari sanksi etik.
“Saudara, Saudara tadi katakan kenal dengan Acay dari tahun 2011 ya,” kata Ahmad Suhel dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Kurang lebih, saya lupa ingat ya,” jawab Afung.
Afung kemudian menuturkan kepada Hakim Ahmad Suhel, jika Acay selama ini hanya meminta pergantian untuk DVR yang rusak.
Tak dikenali terdakwa