Dalam kesaksian yang dikatakan oleh Afung, disimak langsung oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya pada kedua terdakwa, seusai Afung selesai memberikan keterangan.
"Ada yang Saudara ingin tanyakan kepada saksi?" tanya Hakim kepada kedua terdakwa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, Hendra Kurniawan mengatakan tidak ada yang ingin dia tanyakan.
Begitu juga dengan terdakwa Agus Nurpatria.
"Tidak ada itu karena tidak tahu atau benar keterangan ini?" tanya hakim kepada Agus Nurpatria.
"Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan (Afung)," jawabnya.
Dakwaan
Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan obstruction of justice pengusutan kematian Brigadir J.
Selain keduanya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jugaa dijerat Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.