Selain mengisi deskripsi diri, siapkan dokumen wajib yang nantinya diunggah di laman SSCASN.
Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, yakni:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2022
Pelamar yang belum memiliki akun SSCASN:
- Daftar Akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi Biodata dan Unggah Persyaratan
- Memilih Formasi untuk mengikuti seleksi Observasi
- Melakukan Resume Pendaftaran
- Portofolio
Pelamar sudah memiliki akun SSCASN:
- Login di laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pemutakhiran Data (Jika Diperlukan)
- Memilih Formasi untuk mengikuti seleksi Observasi
- Melakukan Resume Pendaftaran
- Portofolio
(Tribunnews.com, Siti N/ Renald)