News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November Ini, Cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk Terima Manfaatnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat meninjau penyerahan BLT BBM di Kabupaten Maluku Barat Day (MBD) - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM 2022 tahap 2 cari November ini, cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM 2022 tahap 2 cair November ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui akan menyalurkan BLT BBM 2022 tahap 2 pada bulan ini.

Pencairan BLT BBM 2022 tahap 2 ini adalah kelanjutan dari tahap 1 dengan total Rp 600 ribu.

BLT BBM 2022 adalah bantuan kepada masyarakat prasejahtera untuk melindungi daya belinya sebagai dampak kenaikan harga.

Seperti diketahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mencairkan BLT BBM 2022 tahap 1 untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu.

Diwartakan Tribunnews, informasi BLT BBM 2022 tahap 2 ini didapat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos

"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga," ungkap Isa

"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," imbuh Isa.

Masyarakat yang berhak dapat mengakses ke laman resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima hak BLT BBM 2022 tahap 2, diminta memasukan sejumlah data untuk mengetahui namanya terdaftar penerima bantuan atau tidak.

Simak langkah-langkah cara cek apakah berhak menerima hak BLT BBM 2022 tahap 2 berikut ini.

Cara Cek Penerima BLT BBM di Laman Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini