News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes: Baru 156 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Bukan 198

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM). Ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, saat menggelar jumpa pers melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat (4/11/2022).

Dengan begitu, ada selisih 42 obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Kemenkes, namun BPOM sudah menyebut aman.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes belum bisa memberikan keterangan pasti.

"Sisanya kita tunggu dulu. Kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti dalam waktu dekat akan kami umumkan," kata Syahril.

Adapun daftar 156 obat sirup yang aman dikonsumsi menurut Kemenkes terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Baca juga: Tak Hanya Ada di Obat Sirup, Etilen Glikol Diduga Juga Cemari Kosmetik. Amankah bagi Kulit?

Daftar 156 obat sirup yang aman

Terdapat 156 obat sirup, cair, atau tetes (drops) yang aman dan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.

1. Aficitrin (Afi Farma)

2. Alerfed (Guardian Pharmatama)

3. Alergon (Konimex)

4. Amoxicillin Trihydrate (Meprofarm)

5. Amoxsan (Caprifarmindo Laboratories)

6. Asterol (Meprofarm)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini