News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntutan Demo 411 Hari Ini di Dekat Istana, Desak Presiden Jokowi Mundur

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 2309 di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang aksi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 yang dilakukan sejumlah ormas pada Jum'at (4/11/2022) di dekat Istana Presiden, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Organisasi Massa (Ormas) menggelar aksi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 pada Jumat (4/11/2022) di dekat Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat.

Diketahui, sejumlah ormas termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 turut berunjuk rasa di kawasan Istana Presiden.

PA 212 adalah sebutan mantan kelompok dari Aksi 212 saat melakukan Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam demo "411" itu, ialah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.

Demo 411 merujuk pada tanggal diadakannya aksi ini, yaitu tanggal 4 bulan 11 alias bulan November.

Menurut Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, tuntutan tersebut disuarakan karena sebelumnya beredar kabar soal ijazah pendidikan Jokowi yang diduga palsu.

Baca juga: Buntut Aksi 411, Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Kepresidenan Dialihkan, Ini Daftarnya

"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tingginya," kata Slamet dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

BACA: Profil Slamet Maarif

Itulah, lanjut Slamet, yang mendasari pihaknya menginginkan dan menyuarakan agar Jokowi legawa mundur.

Diketahui, beberapa waktu lalu, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Namun, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin mencabut gugatan itu meski perkara ini sudah disidangkan pada 18 Oktober 2022.

Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Tuntutan demo senada juga disampaikan tokoh aksi demo "411", Habib Muhammad Bin Hussein Al Attas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini