Achmad merinci untuk saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina;
Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia
Dalam masa uji coba ini, Achmad menegaskan bahwa orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Jalur antrean khusus e-VOA juga telah tersedia di dua bandara tersebut.
Orang asing pengguna e-VOA, sebut Achmad, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan.
Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Baca juga: Soal Second Home Visa, Rocky Gerung: Padahal Pembuatan Visa di Indonesia Banyak Calo
“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” ujarnya.