News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guo Jinpeng WNA asal China Pengguna e-VOA Pertama Mendarat di Bandara Soekarno Hatta 

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang WN China Guo Jinpeng menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guo Jinpeng, seorang Warga Negara (WN) China, menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia. 

Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat malam (4/11/2022) sekitar pukul 22:55 WIB. 

Guo Jinpeng menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong.

Baca juga: Ditjen Imigrasi: Imigrasi Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Lain untuk Penerbitan Visa on Arrival

Dia merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (3/11/2022). 

Guo menjadi WNA yang pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pria asal China tersebut mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan visa on arrival secara online melalui gawainya tanpa mengantre lagi di bandara. 

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” ujarnya. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Rabu (9/11/2022). 

Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id.

Baca juga: Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa

Jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. 

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. 

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia. 

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelasnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Second Home Visa Bakal Timbulkan Masalah Sosial

Achmad merinci untuk saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina; 

Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia

Dalam masa uji coba ini, Achmad menegaskan bahwa orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 

Jalur antrean khusus e-VOA juga telah tersedia di dua bandara tersebut. 

Orang asing pengguna e-VOA, sebut Achmad, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. 

Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. 

Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit. 

Baca juga: Soal Second Home Visa, Rocky Gerung: Padahal Pembuatan Visa di Indonesia Banyak Calo

“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini