TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM Awasi Obat Sirop yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian.
Nantinya, kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.
Pipit juga menjelaskan bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus obat sirup penyebab gagal ginjal seusai melakukan gelar perkara.
Adapun kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Tersangka nanti kita lakukan mekanisme gelar," kata Brigjen Pipit.
Sejauh ini, kata Pipit, pihaknya kini masih memeriksa sejumlah saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Penyidik masih belum bisa merinci terkait materi pemeriksaan terhadap mereka.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Nilai Antar Instansi Pemerintahan Saling Lempar Tanggung Jawab
"Tunggu dulu ya kita masih mendalami, anggota masih mendalami ya. Belum laporan mereka (penyidik), masih proses," tukasnya.