Siapa Tan Paulin?
Tak banyak biodata mengenai Tan Paulin yang bisa didapatkan di laman pencarian Google.
Namun, Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Namanya sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 Januari 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan Ratu Batu Bara.
Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.
Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.
Baca juga: Belum Terima Laporan soal Ratu Batubara Tan Paulin, Kejagung: Jadi Masukan untuk Kami Identifikasi
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Nama Tan Paulin juga muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Hal ini karena Tan Paulin dkk melakukan pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.
Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.
“Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara,” tegas dia. Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.
Baca juga: Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR
Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk. (*)