News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Kemenkes: Tambahan Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Nihil Sejak 2 November

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril.Kemenkes: Tambahan Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Nihil Sejak 2 November

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tak mendapati kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada tanggal 6 November 2022.

Sehingga saat ini masih tercatat total gangguan ginjal akut tersebut sebanyak 324 kasus yang tersebar di 28 provinsi.

Dari jumlah 324 kasus tersebut, sebanyak 102 pasien sudah sembuh, 195 meninggal dunia, dan 27 kasus masih dalam perawatan.

"Tidak ada kasus baru GGAPA di tanggal 6 November 2022. Sehingga masih tercatat 324 kasus GGAPA," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring laporan harian Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan hal ini, maka Kemenkes menyatakan bahwa tak ada lagi tambahan kasus gangguan ginjal akut pada anak sejak tanggal 2 November 2022.

Kasus baru terakhir tercatat bertambah pada 29 Oktober dan 1 November karena pasien masih mengonsumsi obat sirop dari apotek.

"Tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut pada anak sejak tanggal 2 November 2022," terangnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Baru dan Pasien Dirawat Karena Gangguan Ginjal Akut Menurun

Syahril mengatakan kasus baru GGAPA alami penurunan setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak.

"Kasus baru GGAPA mengalami penurunan sejak saat dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini