Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua denhan agenda pemeriksaan saksi, Senin (7/11/2022).
Ada belasan saksi yang dihadirkan Jakas Penuntut Umum (JPU) termasuk pegawai Bank yang akan dimintai keterangannya dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Bharada Richard, Ronny Talapessy menyebut saksi dari perbankan itu penting keterangannya untuk membuktikan jika kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas.
"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," sambungnya.
Baca juga: LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain
Selain itu, kata Ronny, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.
Di sisi lain, Ronny tetap berharap kliennya tetap dipisahkan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kali ini.
"Keterangan dia (Bharada Richard) sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangka sejujur jujurnya dan sebenarnya," tuturnya.
Dalam hal ini, ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa, yakni:
1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)
8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.