"Josua menjawab kalau tidak salah, 'nikah sama siapa? Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'Yang bidan itu Lek' kemudian dia jawab 'enggak lah' terus dia sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek'," jelasnya.
Daden menceritakan bahwa dirinya sempat banyak menjodohkan Brigadir J dengan teman ceweknya.
Namun tidak ada yang cocok dengan rekannya tersebut.
Menurut Daden, Brigadir J sempat ngebet untuk menikah karena desakan dari Ibundanya, Rosti Simanjuntak.
Sebab adiknya tak bisa menikah sebelum kakaknya menikah terlebih dahulu.
"Dia bilang gak tahu mamaku disuruh nikah terus sementara aku orang Batak itu pantangan untuk melangkahi kakaknya, karena kakaknya belum nikah," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.