News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM dan Apdamindo Tegaskan Pelabelan BPA pada Galon Tidak Matikan Industri Depot Air Minum

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galon air minum.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meregulasi pelabelan galon guna ulang dengan kandungan bisfenol A (BPA) masih menuai pro dan kontra. 

Salah satu pihak yang lantang menolak rencana regulasi tersebut adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), yang didukung oleh Asosiasi Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo). 

Ketua Umum Asosiasi Aspadin Rachmat Hidayat mengklaim revisi aturan BPOM akan membuat industri air minum dalam kemasan (AMDK), terutama produsen AMDK kemasan galon guna ulang, merugi sampai triliunan rupiah per tahun.

“Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup,” katanya.  

Senada dengan Ketua Umum Aspadin, Ketua Asdamindo sekaligus Pimpinan LSM Garda Pemuda Siliwangi Erik Garnadi mengatakan, rencana pelabelan BPA ini juga akan merugikan para pengusaha depot air minum.

Menurutnya, labelisasi BPA dapat menyebabkan banyak pengusaha depot air minum menutup usahanya.

Regulasi BPOM tidak menargetkan industri depot air minum

Faktanya, penolakan regulasi BPOM oleh Asdamindo tidak memiliki sangkut paut dengan permasalahan yang ada.

Pasalnya, industri depot air minum yang dinaungi oleh Asdamindo merupakan jenis usaha yang tidak terdampak langsung oleh pelabelan BPA. 

Lagi pula, bisnis depot air minum merupakan jenis usaha yang menyediakan air minum praktis untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan  membawa wadah milik mereka sendiri. 

Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat dapat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot air minum, sehingga galon bukanlah satu-satunya wadah yang bisa digunakan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan pun menegaskan, aturan BPOM hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung BPA. 

Karenanya, aturan BPOM ini tidak akan berdampak pada bisnis depot air minum. 

 “Regulasi pelabelan AMDK galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja,” kata Budi Darmawan, di Jakarta (7/11/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini