News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ditanya Sosok Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo: Saya Pernah Tanya Yosua, Tapi Beliau Kayak Buang Muka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto yang dirilis Komnas HAM di antaranya yakni pada saat Brigadir J tergeletak bersimbah darah di depan pintu, yang berada di sebelah tangga (Tangkap Layar Kompas Tv)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wakaton mengungkapkan watak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Prayogi mengaku dirinya sempat bertanya sesuatu ke Brigadir J, namun tak direspons malah membuang muka. 

"Kalau masalah saya sendiri, saya pernah bertanya, tapi beliau kayak buang muka. Pertanyaan saya enggak dijawab, itu yang saya alami," kata Prayogi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Prayogi menyebut dirinya bergaul dengan Yosua hanya ketika berada di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Tidak pernah (bergaul di luar tugas), hanya di Saguling sama di posko," ucapnya. 

Berdasarkan kesaksiannya, Prayogi mengaku Yosua terkadang marah tidak jelas tanpa sebab. 

"Saya kurang perhatikan. Tapi kadang-kadang saya lihat beliau almarhum kadang marah-marah tidak jelas," ujarnya. 

Ia menuturkan marah-marah tak jelas itu dilakukan Yosua sebelum dibunuh di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Sambo. 

Bahkan, Prayogi menyebut dirinya juga mendengar bahwa Yosua pernah marah-marah ke ajudan lain.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo: Yosua Kadang Marah-marah Tanpa Sebab yang Jelas

"Tidak melihat ke ADC yang lain, tapi hanya dengar cerita," ungkap dia. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini