Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan teka-teki handphone (HP) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan Romer disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.
"Ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
"Kapan?" tanya Hakim lagi.
"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.
Romer pun menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang Almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.
Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir Yosua termasuk dua buah handphone dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata Hakim
"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.