"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11/2022).
Harianto pun tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari pemeran video sengaja menggunakan kostum kebaya.
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," papar dia.
Kini ACH dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduannya terancam hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)