TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terseret kasus tambang ilegal.
Dia disebut menerima uang gratifikasi dari tambang ilegal yang nilainya fantastis.
Tak hanya itu, baru-baru ini Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri buntut kasus tambang ilegal.
Meski namanya terus dikaitkan dengan kasus tambang ilegal bahkan sampai dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih bungkam.
Diketahui masalah tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong yang viral beberapa hari ini.
Ismail Bolong mengaku menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Karena viral akhirnya Ismail Bolong angkat bicara.
Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.
Bahkan Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut dia video viral yang telah beredar di media sosial itu dibuat Februari 2022 lalu.
Ismail Bodong pun heran mengapa video itu viral saat ada kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).
Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.