News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cecar Bekas Gubernur Jatim Soekarwo Soal Proses Pemberian Bantuan Keuangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa KPK selama 3 jam terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dia diperiksa bersama Sekda Provinsi Jatim periode 2013-2018 Ahmad Sukardi untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Pakde Karwo dan Sukardi dicecar KPK soal proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," kata Ali, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, Pakde Karwo dan Sukardi juga dicecar KPK ihwal tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim.

Usai diperiksa, Pakde Karwo mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ucapnya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) petang.

Baca juga: Eks Gubernur Jatim Soekarwo Penuhi Panggilan KPK, Bersaksi di Kasus Suap Bantuan Keuangan

Gubernur Jatim periode 2014-2019 itu mengatakan hanya ditanya soal peraturan itu oleh penyidik.

Namun, pemeriksaannya lama karena ia sempat menjalankan salat terlebih dahulu.

Pakde Karwo datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.03 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.10 WIB.

"(Sampai dua jam, red) sembahyang. Saya (tadi, red) hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," tuturnya.

Pakde Karwo juga mengaku tak mendapat pertanyaan lain dari penyidik.

Termasuk, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini