News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Pihak Roy Suryo Minta Pelapor Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan, Rabu (9/11/2022).

Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

Baca juga: Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan

"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo lainnya, Mustaris.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan untuk dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.

Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kita minta tentunya pelapor harus diperiksa. Tapi ini semua tergantung situasi dan kondisi," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.

Baca juga: Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Martin pun meminta agar tim JPU menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saya minta kepada jaksa siapa saja yang dipanggil minggu depan dan seterusnya," katanya.

Tim JPU pun menyanggupi permintaan penyusunan saksi yang akan dihadirkan, termasuk pelapor.

"Sudah diakomodir Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini