"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Kurniawan diminta Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum diperintahkan memeriksa CCTV, Hendra sudah lebih dulu mendengar cerita Ferdy Sambo perihal kematian Brigadir J.
Hendra kemudian meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Acay merupakan bagian dari tim yang menangani kasus KM 50.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Saat menerima perintah dari Hendra, Acay sedang berada di Bali untuk menghadiri sebuah acara.
Ia pun meminta anggotanya, AKP Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Hendra lalu memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil sejumlah CCTV yang dianggap penting.
"Kemudian terdakwa Hendra mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," ucap Jaksa
"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," tambahnya.
Jaksa mengatakan, Hendra Kurniawan dihubungi Ferdy Sambo sekitar pukul 17.22 WIB setelah Brigadir J tewas ditembak.
Ketika itu, Hendra yang sedang berada di tempat pemancingan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.