TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah dua lokasi di wilayah Jakarta pada Rabu (9/11/2022) kemarin.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hingga emas batangan.
Bukti dimaksud akan disita sebagai alat bukti untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, Papua.
Ketiga lokasi itu ialah rumah kediaman salah satu pihak yang terlibat dan dua kantor perusahaan swasta di Papua.
Satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Dia disebut-sebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK pun menemukan dokumen dan bukti elektronik dari ketiga lokasi tersebut.
Baca juga: Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri: Pimpinan Tak Biarkan Anggota Tugas Sendiri
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi diantaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.