Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Makna dan nilai sikap kepahlawanan dari Mohammad Mangoendiprodjo sebagai pahlawan dalam menyelamatkan aset bangsa berupa uang yang telah direbut oleh penjajah, yakni memperkaya mereka dari hasil rampasan pribumi dan bangsa Indonesisa.
Kemudian, menolak untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi adalah bukti nyata kita sedang membangun peradaban yang benar dan baik bagi bangsa Indonesia.
Sebenarnya generasi muda sekarang juga memiliki sifat sifat seperti di atas, namun mereka belum mampu mewujudkannya menjadi bentuk tindakan nyata.
Mereka masih perlu bimbingan, arahan hingga teladan dari seniornya.
(Tribunnews.com/Latifah)