TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman maksimal yang mengancamnya dengan 20 tahun penjara.
Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.
Apabila denda tidak dibayar digantikan dengan penjara 10 bulan.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Informasi tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, 12 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo yang Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memberikan dakwaan kepada Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam sidang perdananya.
Yakni mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Terbatas, Ini Alasannya
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP."
"Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fauzi Nur Alamsyah)