Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS dinyatakan telah meninggal dunia.
Adapun tersangka tersebut meninggal dunia karena insiden kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa HS terlibat kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022 lalu.
"Iya 1 tersangka meninggal dunia. Laka lantas tanggal 30 Oktober 2022. Inisialnya HS," kata Chandra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Disinggung soal Keterlibatan di Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar Terkesan Menghindar
Dengan begitu, kata Chandra, tersangka kasus robot trading Net89 kini telah tersisa 7 orang.
Sebaliknya, penyidik mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia jadi sisa 7," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.