News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sidang Vonis Indra Kenz, Paguyuban Korban Ada yang Menginap hingga Siapkan Aksi di PN Tangerang

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma (Indra Kenz) menginap di Pengadilan Negeri Tangerang hingga putusan.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paguyuban Korban Indra Kenz akan menggelar aksi pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Aksi tersebut bakal digelar sebelum sidang putusan terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma atau Indra Kenz, di halaman gedung Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan aksi rencananya akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

Adapun dalam aksi tersebut, Maru mengatakan, para korban Indra Kenz dari berbagai kota akan hadir di PN Tangerang.

"Besok (hari ini) semua korban dari berbagai kota akan hadir di PN Tangerang," kata Maru, melalui keterangannya, Senin (14/11/2022).

Maru menambahkan, kedatangan para korban bertujuan untuk mengawal kasus Indra Kesuma.

"Kami selaku korban akan terus mengawal dan akan melakukan aksi-aksi protes terhadap ketidakadilan, agar hukum di negeri ini semakin membaik," jelasnya.

Lebih lanjut, Maru berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan.

"Kami mohon agar kasus ini transparan ke publik, sehinfga tidak lagi ada permainan uang," ujar Maru.

Korban Indra Kenz menginap di PN Tangerang

Puluhan korban kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penundaan jadwal sidang putusan terhadap Indra Kenz, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Sidang lanjutan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda hingga 14 November 2022.

Baca juga: Dengarkan Hakim Bacakan Vonis, Terdakwa Indra Kenz Bakal Hadir Secara Virtual

Penundaan tersebut lantaran majelis hakim belum rampung akan putusan yang akan diberi kepada terdakwa.

"Kami perwakilan korban penipuan Indra Kenz di sini tetap konsisten untuk mengawal aksi putusan pada 14 November 2022 nanti," ujar Rizky Rusli, salah seorang korban investasi bodong Binomo, Jumat(11/11/2022). 

Menurutnya, para peserta aksi yang datang dari berbagai kota di Indonesia itu akan menginap di PN Tangerang secara massal hingga sidang putusan digelar pada Senin pekan depan.

"Kami akan menginap di sini (PN Tangerang), sampai sidang putusan terhadap Indra Kenz dilakukan," kata dia.

"Karena kami korban tidak punya ongkos untuk bolak-balik dan membutuhkan biaya besar untuk pulang ke kampung masing-masing," imbuhnya.

Rizky berharap, saat persidangan putusan digelar, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Indra Kenz. 

"(Majelis hakim) untuk dapat memutus seadil-adilnya. Indra Kenz penipu licik itu harus di hukum seberat-beratnya," tuturnya.

Selain itu, Rizky meminta majelis hakim menyita seluruh harta kekayaan Indra Kenz dan mengembalikan ke para korban penipuannya. 

Rizky mencotohkan, pengembalian ke korban pun pernah terjadi di PN Medan, dengan kasus yang menjerat sama seperti ini.

"Ini adalah gambaran besar di PN Medan. Kepada bapak hakim PN Tangerang, apa lagi yang ditunggu dan dipertimbangkan," terang Rizky Rusli.

Sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mulanya, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Vonis Indra Kenz Bakal Digelar di Pegadilan Negeri Tangerang Hari Ini

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini