News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman informasi dana BOS Madrasah - Berikut ini cara pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

BOS Madrasah Tahap II sejumlah Rp1,166 Triliun telah disalurkan sejak awal November 2022 ini.

Ada tiga Bank penyalur BOS Madrasah Tahap II, yaitu Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

Bagi Madrasah yang telah menerima dana BOS Madrasah Tahap II, dapat melakukan pengecekan dan pencairan.

Setelah itu, pihak madrasah dapat menggunakan dana BOS untuk kepentingan madrasah dan melaporkannya di laman Portal BOS, dikutip dari Kemenag.

Baca juga: BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Segera Cek Rekening

Cara mencairkan dana BOS Madrasah Tahap II

1. Madrasah melakukan login di Portal BOS menggunakan akun emis Pendis;

2. Membuat perjanjian kerja sama;

3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi;

4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan;

5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima;

6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan;

7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Baca juga: Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Laman pengecekan dana BOS Madrasah (bos.kemenag.go.id)

Persyaratan Pencairan Dana:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini