Dalam kasus ini Ibnu Khajar bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ahyudin pada sekira tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai 2022 melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum.
Di dalam petikan dakwan yang termaktub di SIPP disebutkan bahwa Ibnu Khajar memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis petikan dakwaan di SIPP PN Jakarta Selatan.