News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Tak Ada Aturannya

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menepis soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI hingga saat ini belum dikirim pemerintah.

Padahal DPR harus mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada pemerintah 20 hari sebelum masa sidang berakhir.

Lantas, muncul dugaan soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hassanudin, mengatakan hal tersebut tak bisa terjadi.

Mulanya, Hasanuddin mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.

Baca juga: Komisi I DPR Sebut Setneg Segera Proses Surpres Pergantian Panglima TNI 

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," kata dia.

Kang Hasan memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

Baca juga: TB Hasanuddin Minta Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," kata dia.

Pengecualian, tambah Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," kata dia.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini