Menurut Arif Satria, SAN bukanlah mahasiswa IPB ataupun alumni IPB.
Ia merupakan pengusaha yang memiliki toko online. (Baca juga: Sosok SAN, Terduga Pelaku Penipuan yang Membuat 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Modusnya )
Mereka kemudian diminta mengikuti prosedur dan tata caranya, termasuk membeli barang-barang e-market dengan membayar lewat pinjol.
Terduga pelaku, kata SN, menjanjikan akan ada pembayaran yang nantinya digunakan untuk project.
Tetapi, selama satu bulan berlangsung, SN mendengar cerita seseorang yang menjadi korban penipuan SAN.
Baca juga: Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
"Terus dari situ kita masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apapun."
"Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini," urai SN.
Hal serupa pun menimpa SN dan korban lainnya.
Ketika ditagih soal pembayaran, SAN selalu mengulur waktu hingga akhirnya SN dan para korban melapor ke polisi.
SN mengatakan, sejak Agustus hingga November 2022, belum ada pembayaran masuk seperti yang dijanjikan terduga pelaku.
Akibat kasus ini, SN harus menanggung utang Rp14 juta yang didapatnya dari beberapa aplikasi.
Ia mengaku ditagih debt collector lewat chat dan panggilan telepon.
"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon," kata SN.
Dalam prakteknya, debt collector pinjol memang kerap melakukan cara-cara penagihan yang meneror peminjam.