n. terorisme.
Kemudian, di Pasal 31 Perpol itu juga diatur cara penindakan. Dipaparkan, di situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.
Baca juga: Pakar: Nyali Kapolri Diuji Jalani Arahan Jokowi Soal Tindak Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal
Sebab, dalam keadaan itu berpotensi mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.
Sehingga, dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali kontingensi yangterjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata.