- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
- Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
- Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
- Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832
Atas perbuatannya, terdawak Ahyudin didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan. Sementara untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal masing-masing terdakwa 5 tahun penjara.(Tribun Network/abd/wly)