Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, keduanya bakal segera disidang dalam kasus yang melilitnya.
Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB.
Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis SPBU.
"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa keduanya kini telah ditahan oleh Kejari Cimahi.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?
"Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU
Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Nurul menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.