Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," jelas Nurul.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.
Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkasnya.