News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan ke Depan, dari Hari Senin hingga Jumat, Inilah Agendanya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir J selama sepekan ke depan, setelah sempat ditunda akibat pelaksanaan G20 di Bali.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan beberapa orang terkait.

Selain perkara pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice atau perintangan juga masih berjalan.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang dengan dua perkara tersebut sempat ditiadakan sementara selama satu pekan menyusul adanya evaluasi yang dilakukan pihak pengadilan dan Kejaksaan.

Berikut adalah jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan depan:

1. Senin (21/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.

2. Selasa (22/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.

3. Kamis (24/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda pemeriksaan saksi.

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi.

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Agenda pemeriksaan saksi.

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman. Agenda pemeriksaan saksi.

Tidak lazim

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak menilai ditunda kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs merupakan suatu hal yang tidak lazim.

Menurut Kamaruddin jika alasan ditundanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs karena alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 harusnya sidang tidak perlu ditunda.

Kemudian dikatakan Kamaruddin ataupun alasan evaluasi itu merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali itukan jauh. Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim. Sebetulnya tidak ada alasan penundaan tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022). 

Menurutnya sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.

Baca juga: Kamaruddin Mengaku Dapat Informasi Intelijen soal Ferdy Sambo Cs Pakai Narkoba: dari BIN, TNI, Polri

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepasa wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, dikatakan Syarief, Kejari Jaksel juga melaksanakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," tutupnya.

Tudingan soal narkoba

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat informasi soal Ferdy Sambo Cs menggunakan zat psikotropika atau narkoba.

Dalam pengakuannya, informasi itu dia himpun dari beberapa pihak yang disebutnya intelijen, namun terkait identitas, dia enggan menyebutkan karena alasan keamanan.

"Informasi-informasi itu ada cuma kan informasi dari Intelijen kan gabisa kita sebutkan narasumber nya karena kan mereka masih aktif, jadi ada yang berpangkat Kombes dan sebagainya dan kalau kita buka kan kasian masaa depannya kan dia punya anak istri," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Jumat (18/11/2022).

Kamaruddin hanya bisa memastikan kalau informasi intelijen itu didapatkan dirinya atas nama pribadi dari orang-orang yang bekerja di beberapa lembaga penegak hukum.

Dalam hal ini kata dia, ada dari Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hingga Kejaksaan.

"Ya, ada yang anggota BIN, Polri, Tentara, ASN macam-macam," ucap dia.

Bahkan kata Kamaruddin, saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan dirinya beserta keluarga Yoshua sebagai saksi, ada anggota dari Kejaksaan yang merasa khawatir dengan keterangan Kamaruddin di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dites Narkoba, Ada Apa ?

Kamaruddin mengaku diancam dimusuhi jika dirinya tak sengaja menyebut nama yang memberikan informasi tersebut. Hanya saja, lagi-lagi dia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud itu.

"Bahkan kalau kalian perhatikan waktu di pengadilan itu ada dua dari kejaksaan semacam mengamuk kepada saya, dia bilang gini 'gua gamau berteman lagi sama kamu' katanya, ini di hadapan junior-junior nya itu, saya tanya 'kenapa bang? Kamu setiap ngomong itu gua pegangan kursi terus, karena kenapa hampir saja namaku disebut katanya," kata Kamaruddin sambil tertawa.

"'Apa yang aku informasikan diinformasikan semuanya, jadi kita nonton tv itu pegangan kursi aja gitu, takut takut kita disebut, jadi jantung kita gakuat' katanya, udah senior semua, nah artinya kan itu fakta," ucapnya menambahkan.

Kondisi itu terjadi karena Kamaruddin dalam sidang tersebut, selalu berupaya untuk menguak kasus yang ada sebenarnya berdasarkan informasi dari anggota-anggota intelijen yang dimaksudnya itu.

Namun, dirinya sudah meyakinkan kalau kepentingan penyebutan nama tidak akan dilakukan sekaligus memastikan kalau informasi yang didapat itu atas nama pribadi bukan lembaga penegak hukum.

"Makanya saya sering dapat apa-apa tentang kegiatan di Kejaksaan Agung, karena orang-orang itu tidak bisa juga bertindak di Kejaksaan itu ngadu ke saya kan gitu, karena saya kan orangnya ga ada rem nya, kecuali narasumber itu saya sangat ketat gapernah saya ungkap narasumber nya, kecuali dibilang boleh diungkap baru saya ungkap kan gitu," tuturnya.

Dirinya hanya menegaskan bahwa, seluruh informasi yang diterimanya itu bukan atas nama suatu lembaga, melainkan atas nama pribadi perorangan.

Sebab kata dia, tidak ada aturan yang menghalangi setiap orang berbicara dengan orang lain meskipun dia bekerja untuk suatu lembaga hukum.

Hal ini sekaligus merespons soal bantahan dari BIN yang menyebut tidak pernah memberikan informasi apapun kepada pihaknya.

"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya untuk berbicara dengan saya itu pribadi makannya saya bisa katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Hal itu didasari, karena pihaknya menilai kalau keterangan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo di persidangan, penuh halusinasi dan hanya berkutat pada isu pelecehan seksual yang menurutnya sudah jelas tidak terbukti.

"Kita sebenernya meminta kepada majelis hakim dan jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu, jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai, seluruh keterangan dari para terdakwa termasuk saksi yang merupakan orang dekat dari Ferdy Sambo selalu melontarkan citra buruk kepada almarhum Yoshua.

Oleh karenanya, kata dia, perlu untuk dilakukan pengujian atau tes narkoba terhadap rambut atau darah bagi para terdakwa.

"Jadi perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika," ucapnya.

Sebagian artikel tayang di Tribun Jakarta: Sempat Ditiadakan, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Depan, Ini Agendanya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini