News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putranya Dipukuli Anak Kombes, Yusna: Polisi Bilang Ini Bukan Masalah Serius, Cuma Candaan Anak-anak

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusna, Ibu dari anak yang dipukuli oleh anak dari anggota Polri berpangkat Kombes, melaporkan hal yang dialami anaknya ke Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Respons polisi menangani kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak seorang Kombes membuat geram ibunda korban.

Yusna, orangtua FB (16), kesal melihat polisi yang terkesan diam saja atas kejadian yang menimpa anaknya.

Namun, polisi tak mengusut kasus itu lantaran hanya dianggap candaan.

Hasil visum dari kepolisian disebut hingga saat ini belum diterima keluarga korban pemukulan yang dilakukan RC (19), terduga anak polisi berpangkat Kombes.

Menurut Yusna, anaknya sudah menjalani visum saat melapor pada Sabtu pekan lalu, (12/11/2022).

Laporan yang dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan itu terdaftar dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS, Sabtu 12 November 2022.

"Sudah seminggu yang lalu (visum), dimulai dari hari Sabtu kejadian, sampai hari ini belum ada hasil," ujar Yusna, Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Usai diduga dianiaya RC di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, permintaan hasil visum sudah diupayakannya. Namun, hasilnya hingga saat ini belum ada.

Baca juga: Keluarga Korban Pemukulan Terduga Anak Kombes di PTIK Belum Terima Hasil Visum

Yusna pun mengungkapkan pernyataan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa kasus yang dialami anaknya bukan masalah serius.

"Ini cuma candaan anak-anak, terus bukan masalah serius. Kalau ini bukan masalah serius, gimana ceritanya anak saya bonyok. Terus dikiranya ini cuma candaan anak-anak," katanya.

"Yang anak-anak itu anak saya, si pelaku itu sudah 19 tahun, sudah dewasa. Bukan di bawah umur lagi, sedangkan korban di bawah umur," sambungnya.

Di sisi lain, Yusna sempat meminta kepada penyidik agar dirinya turut hadir dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), tetapi tidak diizinkan.

"Saya sempat mengajukan ke penyidik minta saya hadir di olah TKP, secara tertulis juga sudah saya bawa ada bukti tanda terimanya, tapi dia tidak mengizinkan," ucap dia.

"Alasannya nanti mereka dinyatakan berat sepihak, pro ke korban. (Untuk saksi pelapor siapa saja yang diperiksa), cuma saya dengan saudara korban. Ini saya juga minta penambahan BAP untuk meminta saksi dari anak-anak bimbel yang lain," lanjutnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini