Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, terdapat sisa 12 peluru di magasin senjata api jenis Glock-17 yang dipegang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu terungkap dalam persidangan, Senin (21/11/2022), Ridwan Soplanit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Mulanya, Ridwan Soplanit menyebut setelah melakukan penembakan, Kombes pol Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Biro Provost Propam Polri memeriksa senjata api yang dipegang Bharada Eliezer.
Saat itu kata dia, masih ada tersisa sedikitnya 12 peluru di dalam magasin tersebut.
"Kombes Susanto membuka magasin dan menghitung isinya. Ada 12 peluru. Selain itu senjata HS milik Yosua juga diperiksa," kata Ridwan dalam persidangan.
Tak hanya itu, dalam sidang, Ridwan juga menjelaskan kalau dirinya bersama tim olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan 10 selongsong peluru di sekitaran lokasi Yoshua tewas.
Dari 10 selongsong itu, 7 peluru di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Mulanya, hakim menanyakan soal barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP. Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).
"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.
Setidaknya kata dia, ada total 10 selongsong peluruh yang berserakan di sekitar TKP tewasnya Yoshua.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik dan berdasar hasil visum, dari total 10 selongsong peluru itu, tujuh peluru di antaranya bersarang di tubuh Yoshua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" tanya majelis hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," kata Ridwan.
Baca juga: PENGAKUAN Baru Bharada E: Ferdy Sambo di TKP, soal Glock 17, Perintah Tembak Brigadir J saat Hidup
Hanya saja, Ridwan tidak melihat peluru dari tiga selongsong yang tersisa itu ditembakkan ke arah mana.
Dirinya hanya memastikan kalau ketujuh peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" tanya majelis hakim.
"Itu dari jenis glock yang mulia," jawabnya.
"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" tanya lagi majelis hakim.
"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," jawab lagi Ridwan.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kesaksian dari Ridwan Soplanit itu menjadi bukti kalau kliennya menembak Yoshua.
Jika ditotal dari isi 15 butir peluru yang ada di Glock-17, maka Bharada Eliezer kata Ronny melakukan penembakan tiga kali dengan sisa di magasin sebanyak 12 peluru.
“Jadi ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru, karena untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Saat ini saya belum bisa buka, tapi nanti ada pemeriksa ahli, tentunya kita akan gali bersama,” kata Ronny usai persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: LPSK: Bharada E Gunakan Pistol Jenis Glock Sejak November 2021, Terakhir Latihan Nembak Maret 2022
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.