Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
Padahal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memasuki pensiun pada 21 Desember 2022.
DPR juga akan menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang.
Namun, Komisi I meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhitungan waktu untuk mengirimkan surpres.
"Presiden pasti paham akan jadwal kami," kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (21/11/2022).
Legislator Partai Golkar itu memastikan, Komisi I siap memproses jika surpres Panglima TNI telah diterima DPR.
Baca juga: Soal Panglima TNI Pilihan Jokowi, Wapres Maruf: Saya Kira Tidak Lama lagi Diumumkan
Komisi I DPR juga siap menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI berikutnya.
"Dan kami akan menyesuaikan jadwal sidang begitu supres tersebut diterima," ucap Dave.
Terpisah, anggota Komisi I Christina Aryani menyatakan bahwa DPR saat ini hanya menunggu pemerintah mengirimkan surpres Panglima TNI.
"Sepengetahuan saya belum ada surpres yang masuk. Kapan akan dikirimkan? Itu tergantung presiden. Prinsipnya DPR bersikap pasif dan hanya menunggu," pungkas Christina.