Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Bripka Ricky Rizal mengakui kalau dirinya melakukan aktivitas transfer uang senilai Rp200 juta dari rekening Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada 11 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Ricky saat menanggapi pernyataan Customer Service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustine dalam sidang, Senin (21/11/2022).
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yoshua," kata Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ricky menyebut, semasa hidup, Yoshua Hutabarat memang merupakan ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap mengatur keuangan belanja rumah tangga.
Alhasil, setelah Yoshua tewas, Ricky Rizal dimandatkan oleh Putri Candrawathi untuk mengambil uang tersebut agar bisa berbelanja kebutuhan yang dimaksud.
Atas hal itu Ricky membenarkan adanya transaksi senilai Rp200 juta itu karena adanya perintah dari Putri Candrawathi.
"Yang setahu saya memang rekening atas nama Yoshua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," kata dia.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Atas Perintah Putri Candrawathi
Perihal pengiriman via mobile banking (m-banking) yang terdapat dari handphone dari Yoshua Hutabarat, dia mengatakan kalau beberapa pihak memegang pin dan password nya.
Sehingga kata Ricky, untuk keperluan pembayaran atau belanja rumah tangga bisa dilakukan siapapun ajudan.
"Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa libat panduan di situ," tukas Ricky.
Sebelumnya, Customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Anita dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Anita menyebut adanya transaksi masuk ke rekening Ricky Rizal dari nasabah atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, transaksi itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tepat di hari pemakaman Yoshua Hutabarat setelah tewas ditembak.
Anita menyatakan, total uang itu senilai Rp200 juta yang dilakukan secara berangsur selama dua kali.
"Yang saya serahkan (saat BAP) itu data rekening koran tanggal 11 juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama nofriansyah josua 100jt, dua kali di tanggal yang sama," kata Anita dalam persidangan.
Mendapati jawaban itu, Hakim Wahyu memastikan kembali kepada Anita kalau transaksi itu benar dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 11 Juli.
Kepada Hakim Wahyu, Anita mengonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan kalau proses transaksi itu menggunakan jaringan internet.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Absen di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," kata dia.
Adapun proses transaksi itu dilakukan kata Anita dari sesama rekening BNI yakni atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai pengirim dan atas nama Ricky Rizal sebagai penerima.
"Kalau menurut rekening koran saudara RR, ini dari BNI juga katena tercantum rekening dan namanya. Karena kalo dari bank lain hanya tercantum no rekeningnya saja," ucap Anita.
*Ada Transaksi Keluar dari Ricky Rizal Setelah Yoshua Tewas*
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).
Agenda sidang kali adalah pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu saksi yakni dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan uang masuk dan keluar dari Bripka Ricky Rizal.
Anita menyebut dari rekening Bripka Ricky Rizal, terdapat sejumlah uang yang keluar setelah Brigadir Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia. nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sementara itu, ada uang masuk dari rekening milik Brigadir Yosua yang sempat disebut oleh kuasa hukumnya hilang.
Uang itu ternyata dipindah ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022 melalui m-Banking.
"Uang masuk tidak ada lagi, (hanya Rp200 juta) iya benar yang mulia," ucapnya.
Sebagai informasi, selain Anita Amalia Dwi Agustin, jaksa juga turut menghadirkan 10 saksi lain dalam persidangan kali ini mereka di antaranya.
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.